Beranda Nasional SYL Dinilai Dijadikan Tersangka oleh KPK karena Tak Memenuhi Permintaan Firli Bahuri SYL Dinilai Dijadikan Tersangka oleh KPK karena Tak Memenuhi Permintaan Firli BahuriEdy Arsyad - NasionalRabu, 13 Maret 2024 19:50 PMRabu, 13 Maret 2024 19:50 PM KomentarBagikan Arsip foto - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikawal petugas menuju Rutan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: KomentarBagikan Komentar Tonton juga Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Baca JugaBendera One Piece Dicap Makar oleh DPR RI, Heru Subagia: Kalian yang Sebenarnya Menjajah RakyatHasto Muncul di Kongres PDIP, Suasana Haru Menyelimuti, Megawati Tak Kuasa Menahan TangisBerbeda dengan Tom Lembong, Eks Penyidik KPK Sebut Amnesti kepada Hasto Bakal Membuat Kasus Tak TuntasSekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Bebas Berkat Amnesti, Lambaikan Tangan-Tebar Senyum Tanpa Rompi OranyePrabowo Beri Amnesti dan Abolisi ke Tom Lembong dan Hasto, Umar Hasibuan Malah Sindir JokowiSoal Abolisi dan Amnesti, Fahri Hamzah: Ikhtiar Prabowo Satukan BangsaMegawati Soekarnoputri Kembali Ditetapkan Ketua Umum Periode 2025-2030, Hasto Kristiyanto Tak Masuk Bursa SekjenHasto Kristiyanto Tetap Pakai Baju Oranye Keluar dari Rutan KPK, Budi Prasetyo Bilang Ini