FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, diwakili oleh kuasa hukumnya, Rizky Risgantara, mengumumkan bahwa telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya untuk fokus pada perkara hukum yang dihadapinya.
"Pak Ema, per kemarin sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung supaya lebih fokus menghadapi proses hukum ini," kata Rizky di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, dikutip dari ANTARA.
Surat pengunduran diri telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Bandung melalui wali kota.
Ema Sumarna menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK selama lebih dari 4 jam terkait perkara hukumnya. Vonis terkait kasus suap pengadaan CCTV Bandung Smart City telah dijatuhkan kepada mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
Yana Mulyana dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan dihukum tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya. Hakim menekankan bahwa Yana Mulyana tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dari KPK yang sebelumnya menuntut hukuman lima tahun penjara. Yana dinilai melanggar ketentuan Pasal 12 A juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.