Pasal 2 ayat (1) RUU DKJ mengganti nama DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta, mencabut status ibu kota negara dari Jakarta.
Pada pasal 13 ayat (3) RUU DKJ menyebutkan, Wali kota/bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur. (selfi/fajar)