RUU DKJ Diusulkan di Era Jokowi, Mardani Ali Sera: Presiden Terpilih Nanti Kewenangannya Dipotong?

  • Bagikan
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera

Pasal 2 ayat (1) RUU DKJ mengganti nama DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta, mencabut status ibu kota negara dari Jakarta.

Pada pasal 13 ayat (3) RUU DKJ menyebutkan, Wali kota/bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur. (selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan