Gara-gara Gandeng Alibaba, KPU RI Disebut Langgar UU Perlindungan Data Pribadi, Roy Suryo: Ini Bocor Besar

  • Bagikan
Roy Suryo

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai telah melanggar undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Pakar Telematika, Roy Suryo menyebut pelanggaran itu diakui sendiri KPU soal kerja sama dengan raksasa teknologi asal China, Alibaba.

Kerja sama itu dalam rangka pengadaan dan kontrak komputasi awan (cloud) untuk sistem informasi rekapitulasi suara (Sirekap) Pemilu 2024.

"Ini sebenarnya merupakan pelanggaran dari UU Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022," kata Roy dikutip dari iNews Media Group, Kamis (14/3/2024).

Roy meyakini jika KPU bisa saja berkilah jika disebut telah melanggar UU PDP ini. Pasalnya, UU ini berlaku dua tahun setelah diundangkan pada 2022 silam.

"Tapi itu namanya pelanggaran tetap, karena apa? Sudah tahu nantinya akan lewat jalan itu, kok tetap dilakukan," ujarnya.

Atas pengakuan tersebut, Roy menyebut data-data penduduk warga Indonesia yang ada di sistem KPU seperti Silon ataupun Sipol, yang diletakkan di komputasi awan (Cloud) yang ada di luar negeri berpeluang bocor.

"Jadi ini sudah bocor semua datanya. Enggak bocor alus lagi nih, ini bocor besar atau banjir ini seperti berita tadi di Semarang. Betul, data ini udah jebol ini," tuturnya.

Sebelumnya, KPU mengakui menjalin kerja sama dengan perusahaan teknologi China, Alibaba. Itu terungkap dalam sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) yang dimohonkan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (Yakin).

Kerja sama itu, disebut memang disembunyikan. Karena berkaitan dengan keamanan data.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan