Pasal Berlapis Hantui Terdakwa Mafia Tanah Bendungan Paselloreng Wajo

  • Bagikan
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak didampingi jajarannya saat rilis hasil penggeledahan dua kantor terkait dugaan mafia tanah dan korupsi atas pembayaran ganti rugi lahan proyek strategis nasional pembangunan bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo tahun anggaran 2021 di teras Kantor Kejati Sulsel di Makassar, Rabu (2/8) (Foto Dion/FAJAR)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Enam terdakwa dugaan korupsi mafia tanah pembayaran ganti rugi pembangunan Bendungan Paselloreng di Wajo, didakwa dengan pasal berlapis.

Mereka adalah Ketua Satgas B Kantor Pertanahan Wajo Andi Akhyar Anwar, Kepala Desa Pasellorang Andi Jusman, dan Kepala Desa Arajang Jumadi Kadere. Tiga anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat adalah Ansar, Nundu, dan Nursiding.

JPU Kejati Sulsel, Desti Rerung mengatakan, mereka didakwa Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sedangkan dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Dakwaan keenam terdakwa sama," kata Desti Rerung saat membacakan dakwaannya di ruang sidang Harifin A Tumpa, Kamis, 14 Februari.

Penasihat hukum terdakwa Nundu, Yusuf Lao menuturkan, pihaknya meminta agar sidang selanjutnya digelar secara luring. Pasalnya banyak kendala jika persidangan dilakukan secara daring, seperti gangguan jaringan.

Selain itu pihaknya juga meminta agar JPU memberikan BAP kliennya. Sebab hingga sidang pertama pihaknya belum menerima BAP, sehingga kesulitan mempelajari kasus yang menjerat kliennya. Dalam aturan PH terdakwa wajib diberikan BAP kliennya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan