FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Enam terdakwa dugaan korupsi mafia tanah pembayaran ganti rugi pembangunan Bendungan Paselloreng di Wajo, didakwa dengan pasal berlapis.
Mereka adalah Ketua Satgas B Kantor Pertanahan Wajo Andi Akhyar Anwar, Kepala Desa Pasellorang Andi Jusman, dan Kepala Desa Arajang Jumadi Kadere. Tiga anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat adalah Ansar, Nundu, dan Nursiding.
JPU Kejati Sulsel, Desti Rerung mengatakan, mereka didakwa Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sedangkan dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Dakwaan keenam terdakwa sama," kata Desti Rerung saat membacakan dakwaannya di ruang sidang Harifin A Tumpa, Kamis, 14 Februari.
Penasihat hukum terdakwa Nundu, Yusuf Lao menuturkan, pihaknya meminta agar sidang selanjutnya digelar secara luring. Pasalnya banyak kendala jika persidangan dilakukan secara daring, seperti gangguan jaringan.
Selain itu pihaknya juga meminta agar JPU memberikan BAP kliennya. Sebab hingga sidang pertama pihaknya belum menerima BAP, sehingga kesulitan mempelajari kasus yang menjerat kliennya. Dalam aturan PH terdakwa wajib diberikan BAP kliennya.