Kategori Muslim yang Diwajibkan Membayar Fidyah

  • Bagikan
Ibu Menyusui (ilustrasi)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Fidyah adalah pembayaran pengganti untuk kewajiban puasa yang tidak dapat dilaksanakan karena alasan tertentu, seperti sakit atau usia lanjut.

Tokoh Muhammadiyah Sulawesi Selatan, KH. Abbas Baco Miro mengungkapkan, muslim yang diwajibkan membayar fidyah, diantaranya; ibu hamil dan menyusui, orang yang sakit berat, dan orang tua yang sudah lemah.

"Fidyah itu berupa denda berbentuk bahan pokok atau makanan sebagai penebus puasa yang ditinggalkan," jelasnya.

Ukuran membayar fidyah adalah satu puasa yang ditinggalkan wajib dibayar dengan memberi makan satu orang fakir miskin.

"Takarannya itu sebesar satu mud. Bagaimana itu? 6 ons atau 3/4 liter beras, atau satu porsi makanan pada umumnya," jelasnya.

Disamping itu, kata dia, membayar fidyah juga bisa dilakukan dengan uang. Terkait dengan besarannya, harus sama dengan jumlah satu mud.

Kemudian, untuk waktu pembayaran fidyah bisa dilakukan pada hari yang sama saat seseorang tidak bisa berpuasa, atau bisa juga sekaligus setelah Ramadan.

KH. Abbas Baco menambahkan, sebuah hadis diriwayatkan Anas bin Malik menyebutkan, "Sesungguhnya Allah itu Maha Besar dan Maha Mulia, telah membebaskan puasa bagi orang yang sedang dalam perjalanan. Dan membebaskan puasa bagi ibu hamil dan menyusui."

Artinya, Allah tidak menginginkan hambanya berada dalam kesulitan, oleh karena itu diberi keringanan. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan