Mengapa Tenaga Honorer dan Perangkat Desa Tidak Dapat THR dan Gaji 13?

  • Bagikan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas

Sedangkan komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.

Kemudian bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut perangkat desa, termasuk kepala desa juga tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13 karena tidak termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana yang diatur undang-undang.

Namun, Tito mengatakan perangkat desa menerima THR yang anggarannya diambil dari dana desa.

“Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang bukan ASN. Oleh karena itu, tidak termasuk dalam pemberian tunjangan hari raya yang diberikan pemerintah,” kata Tito.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan bahwa kebutuhan anggaran bagi THR di tahun 2024 ini mencapai Rp 48,7 triliun, sedangkan anggaran bagi gaji 13 mencapai Rp 50,8 triliun.

“Pencairan THR direncanakan dimulai pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, sedangkan gaji 13 sebagai bantuan pendidikan dilaksanakan mulai Juni 2024. Jika THR dan gaji 13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, dalam dibayarkan setelahnya," paparnya. (Pram/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan