Polisi Gundul 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN, Komnas HAM Soroti Dugaan Pelanggaran HAM

  • Bagikan
Rapat koordinasi terkait 9 petani tersangka pengancaman proyek IKN belum lama ini. (Dokumentasi Humas Pemkab PPU)
Rapat koordinasi terkait 9 petani tersangka pengancaman proyek IKN belum lama ini. (Dokumentasi Humas Pemkab PPU)

FAJAR.CO.ID, KALTIM - Komnas HAM menyoroti polisi yang menggunduli 9 petani yang menjadi tersangka dalam kasus pengancaman terhadap pekerja proyek Bandara VVIP di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Mereka menduga ada pelanggaran HAM terhadap para petani dalam kasus ini.

Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing, menyatakan bahwa Komnas HAM RI sedang memantau dugaan pelanggaran HAM terkait kasus penggundulan tersebut.

Tindakan penggundulan terhadap para petani, bebernya, terjadi setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dalam kasus pengancaman.

Selain itu, Komnas HAM juga menyoroti ancaman dan intimidasi terhadap Warga Adat Pamaluan melalui penggusuran.

"Komnas HAM RI tengah melakukan inisiatif pemantauan atas dugaan pelanggaran HAM terkait kasus penggundulan 9 orang petani yang merupakan anggota Kelompok Tani Saloloang," kata Uli Parulian Sihombing dalam keterangan persnya, Sabtu (16/3/2024).

Penggundulan terhadap 9 petani tersebut terjadi setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Timur (Kaltim) atas kasus pengancaman.

Tak hanya itu, Komnas HAM turut menyoroti ancaman dan intimidasi melalui penggusuran Warga Adat Pamaluan.

"Kedua kasus tersebut berkaitan dengan proyek Pembangunan IKN Nusantara. Atas kedua kasus di atas, Komnas HAM RI memberikan perhatian khusus," bebernya.

Dia menegaskan setiap warga negara mempunyai hak untuk diperlakukan manusiawi dan bebas dari penyiksaan serta perlakukan atau penghukuman yang kejam dan menyebut hal itu merupakan hak mendasar bagi seluruh warga negara.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan