Beranda Nasional Ingatkan Pengusaha, Menaker: THR Harus Dibayar Penuh Ingatkan Pengusaha, Menaker: THR Harus Dibayar PenuhEdy Arsyad - NasionalSenin, 18 Maret 2024 18:19 PMSenin, 18 Maret 2024 18:19 PM KomentarBagikan Ilustrasi THR Ida mengingatkan bahwa THR tersebut wajib diberikan oleh pengusaha dan terdapat sanksi jika tidak melaksanakannya. "Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan saya berharap perusahaan taat kepada ketentuan ini," ujarnya.(*) Laman: 1 2Semua Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: KomentarBagikan Komentar Tonton juga Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Baca JugaMenaker Enggan Buka Data PHK, Denny Siregar: Mental Kerupuk, Pak MenteriMenaker Emoh Buka Data PHK, Eko Kuntadhi: Justru Kami Jadi Pesimis PakYanuar Nugroho Sindir Menaker yang Ogah Buka Data PHK: Jangan Ngawur MikirnyaMenaker Yassierli Larang Diskriminasi dalam Proses Rekruitmen Tenaga KerjaHaji Isam Harus Jadi Inspirasi buat Seluruh Pengusaha Besar Nasional7,28 Juta Pengangguran di Indonesia Didominasi Gen Z, Menaker Siapkan Program MagangMenaker Yassierli Sebut Sosok ‘Darwoto’ Viral Di Media SosialBadai PHK Menerpa Industri Media Imbas Efisiensi Anggaran, Menkomdigi Jadwalkan Pertemuan dengan Menaker