Polda Bongkar Penimbunan Pupuk Subsidi, Pakai Modus Kencing

  • Bagikan
Panit 1 Resmob Polda Sulsel Iptu Sunardi saat ditemui di Posko Resmob Polda Sulsel (Foto: Muhsin/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Polda Sulsel berhasil membongkar kasus penggelapan penimbunan pupuk subsidi. Kurang lebih 50 ton barang bukti disita.

Pengungkapan itu dilakukan jajaran Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel yang melakukan penggerebekan di salah satu tempat di kawasan pergudangan Jl Lantebung, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, belum lama ini.

"Iya benar, terjadi penggelapan atau pencurian pupuk subsidi, dimana pelakunya sudah ditahan," ujar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti, Senin, 18 Maret.

Kasus ini berhasil dibongkar, bermula dengan banyaknya laporan masyarakat terkait kelangkaan pupuk subsidi. Dari situ, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Hasilnya, didapati informasi adanya salah satu gudang yang diduga melakukan tindak pidana penimbunan. Polisi pun langsung melakukan penggerebekan.

Panit I Resmob Polda Sulsel, Iptu Sunardi mengungkapkan, pada saat penggerebekan dilakukan, pihaknya menemukan ada empat truk mengangkut 50 ton pupuk subsidi jenis Ponska.

Di lokasi tersebut, juga ada empat orang diduga komplotan yang langsung diamankan beserta puluhan ton pupuk subsidi. Masing-masing berinisial RT (32), MR (25), SY (19), dan W (16).

"Sampai saat ini ada empat orang, tiga orang sudah ditahan. Yang satunya anak di bawah umur. Kami sementara wajib laporkan," kata dia.

Dalam kasus ini, RT diduga merupakan penyewa gudang yang ditempati menggelapkan pupuk. Sementara, MR berperan sebagai sopir truk, dan SY serta W berperan sebagai kernet.

Saat diinterogasi, empat orang terduga pelaku itu menggencarkan aksinya menggunakan modus kencing sebagai pengantar pupuk subsidi ke salah satu gudang perusahaan swasta yang bekerja sama dengan PT Petrokimia.

Namun sindikat pelaku tidak melakukan pengantaran pupuk ke gudang yang dituju. Melainkan dibawa ke salah satu gudang lainnya sebagai lokasi penampungan pupuk subsidi dari Pelabuhan Makassar.

"Jadi modusnya, pelaku tugasnya selaku pengantar dari PT Andika. Awalnya pelaku mengambil dari pelabuhan selaku pengantar. Dia membawanya ke gudang PT Andika. Itu race pertamanya. Terus race yang kedua itulah yang digelapkan. Pupuk dibawa masuk ke gudang Lantebung, untuk dibongkar di situ," ungkapnya.

Rencananya, pupuk subsidi dalam bentuk curah itu akan didistribusikan ke daerah untuk diperjualbelikan dengan harga Rp70.000 per 50 kilogram atau per karung.

Atas perbuatannya, para pelaku yang telah ditahan bakal dikenakan Pasal 372 dan Pasal 55. Mereka terancam hukum maksimal empat tahun kurungan penjara. (maj/yuk)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan