FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa hari terakhir, nama Bahlil cukup ramai jadi sorotan publik. Terlebih setelah Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu tersandung kasus dugaan korupsi izin pertambangan.
Terbaru, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) melaporkan Bahlil Lahadalia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (19/3/2024) hari ini. Laporan itu dilayangkan berkaitan dengan keputusan pencabutan izin tambang oleh Bahlil yang diduga bernuansa koruptif.
"Hari ini, kami dari JATAM melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM saudara Bahlil kepada KPK terkait dengan proses pencabutan ribuan izin tambang sejak 2021-2023 yang kami duga penuh dengan praktik korupsi," kata Koordinator JATAM, Melky Nahar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Melky menyebut, Bahlil telah mencabut ribuan izin tambang di Indonesia. Pencabutan itu dilakukan pasca Bahlil mendapat kuasa dan mandat dari Presiden Jokowi sejak 2021 lalu.
Keputusan pencabutan ribuan izin tambang itu setelah Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi Dimana Bahlil ditunjuk sebagai Ketua Satuan Tugas (Kasatgas), untuk memastikan realisasi investasi dan menyelesaikan masalah perizinan, serta menelusuri izin pertambangan dan perkebunan yang tak produktif.
Serta, pada 2022 Presiden Jokowi kembali meneken Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi. Melalui Keppres ini, Bahlil diberi kuasa untuk mencabut izin tambang, hak guna usaha (HGU) dan konsesi kawasan hutan.