FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berharap penggunaan e-voting bisa naik kelas. Tak hanya pilkades, bisa diterapkan di Pilkada.
Pertimbangannya sistem e-voting sudah memenuhi ketentuan di dalam UU Pilkada.
Harapan tersebut disampaikan Ketua Tim Pencipta Aplikasi Pemilu Elektronik (E-Voting) BRIN Andrari Grahitandaru. Penggunaan teknologi e-voting untuk Pilkades sudah diterapkan sejak 2017.
"Kita targetnya Pemilu Indonesia. Pilkades adalah target antara," kata Andrari, Selasa, 19 Maret.
Dia menegaskan sistem e-voting diawali dengan uji materi di MK. Untuk menjawab pertanyaan apakah coblos, contreng, itu sama dengan sentuh panel di layar. Akhirnya pada 2010 keluar putusan MK, bahwa coblos, contreng itu sama dengan sentuh panel komputer.
Andrari mengatakan MK juga meminta harus ada kesiapan lima komponen untuk penerapan e-voting. Di antaranya kesiapan teknologi yang menjadi tanggung jawab BRIN.
Kemudian kesiapan regulasi dalam hal ini adalah undang-undang. Dia mengatakan sampai saat ini baru UU Pilkada yang mengakomodasi penerapan e-voting.
"Kita terus berjuang supaya masuk menjadi bagian di dalam UU Pemilu," tuturnya.
Dengan adanya e-voting dalam Pemilu, baginya akan melakukan perombakan besar pada rutinitas penyelenggaraan pemilu di KPU. Di antaranya tidak ada lagi tender pengadaan kertas suara.
Kemudian tidak ada lagi pengadaan tinta pemilu. Serta tidak perlu lagi ada pengadaan kertas undangan untuk mencoblos.
Menurut Andrari keunggulan utama sistem e-voting adalah efektivitas. Rekor yang pernah mereka capai adalah, melayani satu TPS Pilkades dengan jumlah pemilih mencapai 5.000 orang lebih dan selesai sore hari seperti pemilu konvensional.