FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Prof Dr Hikmahanto Juwana menyarankan imigran etnis Rohingya yang ada di Indonesia, termasuk Aceh, dipulangkan ke tempat penampungan asal mereka di Bangladesh.
"Seharusnya mereka dipulangkan ke tempat penampungan asal di Bangladesh. Pemulangan mereka ke tempat penampungan tidak melanggar hukum internasional," kata akademisi yang juga Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani, Jawa Barat ini, di Banda Aceh, Rabu, (20/3/2024).
Pernyataan tersebut disampaikan Hikmahanto Juwana pada fokus grup diskusi membahas peranan pemerintah tentang langkah solusi dalam menanggapi imigran etnis Rohingya.
Menurut Hikmahanto, imigran etnis Rohingya yang berdatangan ke Indonesia bukanlah pengungsi yang jiwanya terancam. Sebab, selama ini mereka ditampung dan dibiayai di sejumlah tempat pengungsian di Bangladesh.
Mereka meninggalkan tempat penampungan di Bangladesh dengan alasan untuk mendapatkan kewarganegaraan dari negara lain. Padahal, di tempat penampungan tersebut mereka juga meminta suaka ke negara lain.
"Yang dinamakan pengungsi itu kalau meninggalkan tempat asal karena jiwa mereka terancam. Kita salah apabila mereka dipulangkan ke daerah asal Rakhine, Myanmar. Tapi, ini dipulangkan ke tempat penampungan di Bangladesh. Jadi, tidak ada aturan internasional yang dilanggar," katanya.
Hikmahanto Juwana menyebutkan Indonesia terbebani apabila Rohingya terus berdatangan. Selain memunculkan konflik sosial dengan masyarakat lokal, juga akan terbebani dari sisi anggaran apabila tidak ada lagi bantuan dari UNHCR, lembaga PBB yang mengurusi pengungsian.