Imigran Etnis Rohingya Disarankan Dipulangkan

  • Bagikan
Imigran Rohingya di Pantai Kuala Parek, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (1/2/2024). ANTARA/Hayaturrahmah

"Jadi, harus ada tenggang waktu sampai kapan imigran etnis Rohingya tersebut berada si Indonesia. Jangan membiarkan mereka tetap bertahan, karena selain membebani negara juga berpotensi menimbulkan konflik sosial masyarakat," kata Hikmahanto Juwana.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala M Gaussyah mengatakan imigran etnis Rohingya yang berdatangan ke Indonesia bukanlah pengungsi, tetapi imigran gelap, masuk tanpa dokumen perjalanan luar negeri.

"Mereka bukan melarikan diri karena keadaan tidak aman, sehingga mereka tidak bisa dikatakan sebagai pengungsi. Jadi, Rohingya yang ada di Aceh bisa dikembalikan ke tempat penampungan di Bangladesh," kata M Gaussyah, dikutip dari ANTARA.

Ia mengatakan kalau imigran etnis Rohingya dibiarkan menetap di Indonesia, termasuk Aceh, mereka membaur dalam waktu lama, sehingga berpeluang menjadi warga negara Indonesia.

Begitu juga apabila mereka melahirkan anak di Indonesia, dengan sendirinya si anak tersebut menjadi warga negara Indonesia. Dan ini aturan perundang-undangan yang mengaturnya, kata M Gaussyah.

"Jadi, persoalan Rohingya ini harus segera diselesaikan, sehingga tidak menjadi permasalahan di kemudian hari, sebab ini berpotensi mengancam kedaulatan dan keamanan negara," kata M Gaussyah. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan