FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Hak angket lebih pada tugas parlemen. Pembuktian di hak angket dan di Mahkamah Konstitusi berbeda.
Hal itu disampaikan elite PDIP, Adian Napitupulu, yang kemudian ditulis ulang oleh akun resmi PDIP di aplikasi X (twitter) @PDI_Perjuangan.
Hak angket, tulis PDIP, menyoroti ada atau tidak penyelewengan undang-undang (UU) di antaranya UU Pemilu dan penyalahgunaan APBN. Misalnya, anggaran untuk bantuan sosial (bansos), ada atau tidak pengerahan aparatur negara untuk memenangkan salah satu kontestan.
“Apakah hak angket akan menyoroti kecurangan, itu bukan ranah hak angket, tetapi dalam dialektikanya berbicara soal kecurangan mungkin saja. Jangan pernah takut ketika berjalan di rel konstitusi. Jangan pernah menakut-nakuti rakyat. Konstitusi tidak bisa jadi ketakutan,” tegas Adian, sebagaimana dikutip dari akun tersebut, Rabu (20/3/2024).
Cuitan PDIP itu pun ramai dikomentari warganet. Lebih dari 13 ribu warganet telah memabaca dan menonton video yang diposting lewat akun tersebut.
"Min @PDI_Perjuangan boleh saya sampaikan sesuatu,walaupun rakyat tidak memilih PDIP atau yang di calonkan cobalah bikin rakyat Indonesia ini bangga,bangga mereka mengenal Bung Karno dan Bung Hatta dan penerusnya berjuang atas nama mereka,atau kembali lagi ke PDI," balas akun @Bud****.
"Pertanyaannya berani ga ajuin hak angket,,bertele2 pula,,jgn2 bener kt2 pdip tersandera kasus hingga tak brani ajukan angket,,,hayo hak angket tlah ditunggu rakyat," komentar akun @heny***.
"Jadi kapan direalisasikan? Kan Ketua DPRnya Mbak Ketum @puanmaharani_ri ? Sesyulit ituh kah menggelar Hak Amgket? Atau hanya wacana2 saja? Atau … ada yg sedang ‘tersandera’? 🤭," tambah lainnya.