FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Artis Tsania Marwa tak pernah lelah memperjuangkan hak asuh anak dari mantan suaminya, Atalarik Syah yang hingga kini masih memberikan batasan.
Tsania Marwa sempat menjadi saksi dalam sidang judicial review pasal 330 KUHP di Mahkamah Konstitusi Jakarta. Kedatangannya sebagai saksi salah satu pemohon untuk kasus hak asuh anak.
Tsania pun mengungkap pengalamannya selama 7 tahun terakhir berjuang untuk anak-anaknya. Dia mewakili setiap warga negara Indonesia yang memiliki pengalaman yang sama.
"Ini adalah bentuk perjuangan untuk semua warga Indonesia, anggaplah saya hanya wakilnya dengan pemohon-pemohon ibu-ibu di sini,”katanya dalam sidang dikutip Rabu (20/3/2024).
Sempat merasa tegang dan takut, Tsania tetap membulatkan tekad dan menguatkan diri sebagai bagian dari ibu-ibu yang tidak mendapat keadilan.
"Tapi saya menguatkan diri saya bahwa niat saya semata-semata hanya ingin memberikan untuk bisa menjadi bagian dari keadilan untuk ibu-ibu di Indonesia yang mengalami hal yang sama seperti saya," lanjutnya.
Sebelum menjadi saksi dalam sidang tersebut, Tsania diketahui telah menyelesaikan pendidikan S2 jurusan psikologi. Hal ini dilakukannya untuk mempelajari mental anak.
(Elva/Fajar)