Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketua Tim Hukum Wakili Prabowo-Gibran Bertarung di MK 

  • Bagikan
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra (tengah) menyampaikan pendapatnya disaksikan analis komunikasi politik Hendri Satrio (kiri) dan peneliti PoshDem Universitas Andalas Feri Amsari (kanan) dalam diskusi OTW 2024 menakar Pilpres setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, Selasa (17/10/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Dumay

Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan