Apabila ada dua kubu yang mengajukan permohonan, kata Fajar, terdapat kemungkinan persidangan keduanya digelar di tanggal yang sama, sehingga MK memiliki dua skenario yang akan diterapkan.
“Mungkin ada dua skenario yang diterapkan, sidang bisa digabung atau secara satu demi satu. Nanti saya update lagi informasinya setelah memang (laporan) dua-duanya masuk karena kita hanya bisa merencanakan,” pungkasnya. (*)