Mahkamah Konstitusi Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Sebar Hoaks dihapus

  • Bagikan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

Terhadap permohonan Pasal 310 ayat (1) KUHP, MK memutuskan pasal tersebut inkonstitusional. MK mengubah bunyi pasal itu menjadi "barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Sementara itu, terkait dengan permohonan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE, MK menyatakan bahwa tidak dapat menerima karena Presiden telah mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sehingga sebagian materi norma telah berubah, termasuk pada pasal yang digugat pemohon.

Dengan demikian, permohonan itu tidak dapat diterima MK. "Pokok permohonan para Pemohon sepanjang pengujian Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU No. 19/2016 adalah kehilangan objek," tutur Suhartoyo membacakan konklusi. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan