Ma’ruf Amin Sebut Pihak yang Tidak Puas Silahkan Gugat Hasil Pemilu

  • Bagikan
Wapres RI Ma'ruf Amin saat kunjungan kerja di Kota Kendari, Sultra. (Antara/HO-Pemprov Sultra)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ma'ruf Amin mempersilahkan kepada para pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Capres dan Cawapres), untuk menggugat hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024 tersebut.

Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) ini saat ditemui di Kendari, Kamis, mengatakan bahwa bagi yang hendak melakukan penggugatan terhadap hasil Pemilu 2024 tersebut untuk memasukkan permohonan itu di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Hasil penetapan Pemilu 2024 oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI bersifat sementara, karena masih perlu menunggu hasil keputusan dari MK, sebelum akhirnya dilakukan pelantikan Capres dan Cawapres terpilih, terhadap hasil Pemilu 2024 tersebut," kata Ma'ruf Amin saat menghadiri pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di salah satu hotel di Kota Kendari.

Untuk itu, Ma'ruf Amin mempersilahkan kepada para pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan hasil Pemilu 2024 untuk melakukan gugatan di MK. Sebab, gugatan ke MK itu sudah menjadi hak konstitusional bagi setiap warga negara.

"Yang mana prosesnya semua telah diatur oleh negara," ujarnya, dikutip dari ANTARA.

Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) ini juga berharap agar semua proses gugatan berjalan sesuai dengan aturan dan cara-cara yang ditempuh sesuai dengan yang telah ditentukan

Diketahui, Wapres RI Ma'ruf Amin melakukan kunjungan kerja di Kota Kendari, Provinsi Sultra melaksanakan dua kegiatan, yakni pengukuhan pengurus KDEKS Provinsi Sultra, dan juga mengunjungi pasien penderita gizi buruk atau stunting di Puskesmas Lepo-lepo, Kota Kendari. Usai melaksanakan dua kegiatan tersebut, orang nomor dua di Indonesia itu langsung bertolak pulang ke Jakarta

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan