Perindo Ajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen DPP Partai Perindo, Ahmad Rofiq, menyatakan bahwa partainya akan mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai respons terhadap hasil rekapitulasi suara nasional yang mereka anggap tidak adil.

Dia menegaskan bahwa langkah ini diambil karena mereka percaya MK adalah satu-satunya tempat untuk membuktikan kecurangan dalam Pemilu.

"MK ini adalah menjadi satu-satunya jalan karena dengan MK itu kita akan bisa membuktikan Pemilu itu curang atau tidak," kata Ahmad Rofiq di kantor DPP Partai Perindo, Jakarta Pusat, Kamis, dikutip dari ANTARA.

Rofiq juga menegaskan bahwa Partai Perindo menolak hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI.

Mereka menyatakan bahwa sikap partai adalah menolak hasil tersebut dan tidak akan menandatanganinya. Rofiq mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung Perindo dalam Pemilu 2024.

"Sikap Perindo sudah clear sekali, kami tidak menandatangani hasil yang disampaikan KPU baik Pileg maupun Pilpres. Itu artinya bahwa kami tidak setuju atau dalam konteks itu istilahnya sikap partai memang menolak hasil yang ada," ujarnya.

Dalam kesempatan itu Rofiq turut menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras mendukung Perindo pada Pemilu 2024.

"Terkait dengan hasil kerja yang didapatkan oleh Partai Perindo kami mengucapkan terima kasih pada seluruh keluarga besar Partai Perindo, struktur Partai Perindo, caleg, simpatisan yang telah bekerja secara maksimal," ujarnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan