Perindo Ajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi

  • Bagikan

Sebelumnya, KPU RI pada Rabu (20/3) telah menetapkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Partai yang dipimpin Hary Tanoesoedibjo itu gagal melenggang ke parlemen. Berdasarkan rskapitulasi KPU RI, Partai Perindo hanya meraih 1.955.154 suara atau 1,28 persen.

Dengan perolehan tersebut, Perindo tidak lolos karena jumlah suaranya tidak mencapai angka 4 persen atau lebih sesuai syarat ambang batas parlemen.

Pada Rabu (20/3), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan PDI Perjuangan sebagai partai politik dengan perolehannya suara terbanyak di Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DPR RI pada Pemilu 2024.

Berikut rincian perolehan suara partai politik pada Pemilu 2024 berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional:

1. PKB 16.115.655 suara

2. Partai Gerindra 20.071.708 suara

3. PDI Perjuangan 25.387.279 suara

4. Partai Golkar 23.208.654 suara

5. Partai NasDem 14.660.516 suara

6. Partai Buruh 972.910 suara

7. Partai Gelora Indonesia 1.281.991 suara

8. PKS 12.781.353 suara

9. PKN 326.800 suara

10. Partai Hanura 1.094.588 suara

11. Partai Garuda 406.883 suara

12. PAN 10.984.003 suara

13. PBB 484.486 suara

14. Partai Demokrat 11.283.160 suara

15. PSI 4.260.169 suara

16. Partai Perindo 1.955.154 suara

17. PPP 5.878.777 suara

18. Partai Ummat 642.545 suara. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan