FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Anggota DPRD Sulsel, John Rende Mangontan (JRM), resmi dilaporkan ke Polda Sulsel pada Rabu (20/03/2024) kemarin oleh ormas Islam Brigade Muslim Indonesia (BMI) karena dianggap merendahkan umat Islam.
Laporan ini buntut dari kiriman gambar babi guling dengan caption 'Buka puasa yuk' di grup WhatsApp (WA) PILKADA & PILEG TORAJA.
BMI melaporkan JRM ke Polda Sulsel dengan tuduhan merendahkan dan melakukan penistaan terhadap umat Islam yang sedang menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan adanya laporan tersebut.
"Iya betul ada laporan dari BMI (Beigade Muslim Indonesia)," kata Didik saat dikonfirmasi Kamis (21/3/2024).
Saat ini perkara tersebut dalam proses penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.
"Sekarang masih dilakukan penyelidikan oleh krimsus, perkembangan akan kami sampaikan," tukasnya.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
"Aku cek dulu ya, kalau sudah dilaporkan pasti kita tindaklanjuti," singkatnya.
Sebelumnya, JRM dalam hak jawabnya menceritakan bahwa awalnya mereka membahas survey baik poling dan survey di Group WA menyangkut Pilkada.
Pembahasan itu kemudian dibawa dalam candaan bersamaan tujuh orang, dimana candaan itu cair dan hidup.
"Lalu saya kirim (foto) babi guling dan tulis buka puasa, tapi tidak ada bahasa saya tentang saudara saya muslim. Karena puasa dikenal dan dilaksanakan juga di agama Kristen, apalagi dalam suasana menyambut Paskah," ujar JRM.