FAJAR.CO.ID, MAROS -- Sidang kasus pembunuhan ayah dan anak, Makmur (53) dan Abdillah Makmur (27) kembali digelar di Ruang Cakra Kantor Pengadilan Negeri Maros pada Kamis, 21 Maret 2024.
Ada pun agenda sidang kedua yang mendudukkan Andi alias Black (20) sebagai terdakwa ini adalah mendengar keterangan saksi.
Sidang dimulai sekitar pukul 11.45 Wita hingga pukul 13.34 Wita.
Dalam sidang yang dipimpin langsung Ketua Mejelis Hakim, Khairul didampingi Hakim Anggota, Farida Pakaya dan Firdaus Zaenal ada tiga orang saksi yang dihadirkan. Mereka yakni Istri korban Makmur, Parti (59) dan kedua anaknya, Uswatun Hasanah (23) serta AN (17).
Sebelum ketiga saksi masuk ke ruang sidang, terdakwa Andi terlebih dahulu dikeluarkan dari ruang sidang dan ditempatkan di ruangan terpisah.
Hal ini dilakukan untuk mengurangi rasa traumatis para saksi melihat langsung wajah terdakwa, Andi.
Tak hanya itu Sidang bersama AN, dilakukan secara tertutup, karena masih di bawah umur.
Sementara kedua saksi, Parti dan Uswatun memberikan keterangan terlebih dahulu.
Saksi Uswatun, bercerita kronologis kejadian pembunuhan terhadap ayah dan juga kakaknya ini terjadi sekira pukul 04.30, Rabu, Desember 2023 lalu.
Diakui anak kedua Pasangan almarhum Makmur dan Parti ini saat itu dirinya baru saja selesai salat subuh di kamarnya di lantai 3 ruko.
"Baru habis salam, tiba-tiba saya mendengar suara keributan dari lantai 2 dan ada teriakan suara Aaa. Suaranya laki-laki, terdengar suara kakak saya," akunya.
Dia kemudian keluar kamar dan mengintip dari tangga atas.
"Di situ saya melihat terjadi perkelahian. Kakak saya sudah telentang dengan wajah menyamping. Bapak saya angkat tongkat ibu, posisinya seperti mau mengayunkan ke arah terdakwa. Bapak kemudian berteriak jangan turun," jelasnya.
Tak hanya melihat sang kakak yang sudah tergeletak, dia juga melihat percikan darah di lantai persis dekat anak tangga paling bawah lantai dua.
"Tak lama setelah itu, adek saya yang juga berada dilantai tiga keluar dari kamarnya. Tapi saya bilang jangan turun. Saya bersama adik kembali ke atas dan mengambil HP di kamar lalu masuk ke dalam kamar adik," jelasnya.
Dia kemudian berusaha menghubungi keluarganya.
"Saya cari nomor keluarga. Pertama saya hubungi tante Nani tapi tidak diangkat. Jadi tante Jumi saya telpon dan Alhamdulillah diangkat," katanya.
Dalam percakapan itu, dia menyampaikan kepada tantenya jika ada orang asing yang masuk dalam rumahnya.
"Saya bilang ada orang asing masuk ke rumah. Bapak dan kakak terlibat perkelahian, kirimkan siapapun yang bisa datang ke rumah," kenangnya.
Dia juga sempat menelepon ambulans dan pihak kepolisian.
Namun, sayangnya responnya cukup lambat.
"Lama baru diangkat, ambulans yang pertama merespon dan kemudian kepolisian," ujarnya.
Setelah tak lagi mendengar suara, dirinya kembali mengintip dari tangga.
"Saya lihat ayah saya juga sudah tergeletak. Dan kemudian, saya kembali mendegar suara pintu kamar ibu di lantai 2 hendak dibuka. Jadi saya kembali ke kamar karena berpikir kalau pelakunya masih ada," jelasnya.
Uswatun pun kembali ke kamar adiknya AN dan kembali menelepon polisi.
"Saya bilang kalau bisa tolong dipercepat kedatangannya," katanya.
Beberapa waktu berselang, ia mendengar suara teriakan dari lantai dua.
"Om saya datang, saya langsung turun dan cek kamar ibu saya yang saat itu terkunci dari luar, saya cek keadaannya, kemudian mengunci lagi kamarnya, dari luar saya bilang, sebentar saya kasih tau, sekarang bapak dibawa ke RS," ungkapnya.
Sekitar pukul 06.00 Wita, Uswatun turun ke lantai satu dan melihat paramedis sudah ada disana.
"Saya bertanya apa tidak ada pertolongan pertama yang diberikan? Namun paramedis bilang 'kalau sudah begini, hanya bisa menunggu hasil dari rumah sakit," katanya menirukan perkataan tim medis.
Kedua korban dievakuasi ke RSUD dr La Palaloi sekitar pukul 07.00.
Sementara saksi kedua, yakni istri korban Makmur, Parti (59) mengatakan saat kejadian ia sempat mendengar ada suara 'buk-buk' depan kamarnya.
"Jadi ada suara berisik dari meja setrikaan. Sehingga saya bangunkan suami saya. Suami saya langsung loncat dari atas tempat tidur dan keluar kamar. Dia ambil tongkat saya yang biasa disimpan di dekat pintu kamar," katanya.
Tak lama setelahnya ada orang yang masuk ke kamarnya.
"Awalnya saya kira itu anak saya Abdillah. Karena memang setiap subuh sekitar jam 04.00 atau jam 05.00 di selalu masuk kamar mengecek keadaan saya, dia juga suka berccanda, tapi ternyata bukan," jelasnya.
Saya juga sempat teriak memanggil suami saya, sambungnya.
"Saya bilang Pak E , tapi oleh terdakwa di jawab kalau kamu tinggal sendirri sambil memegag sesuatu menyerupai senjata tajam. Waktu itu mukanya tertutup kain jadi saya tidak bisa lihat. Tapi dia lebih dari sekali mondar mandir di kamar sambil meraba-raba meja dan membuka laci.Dia minta saya antar ke bawah tapi saya bilang saya sakit, tubuh saya mati separuh," akunya.
Dia juga membuka laci dan muunghkin mengambil bbeberapa lembarr uang. Ada juga HP saya dan suami diambil.
Sementara itu terdakwa, Andi, membantah pernyataan saksi.
Dia mengaku tak mendengar teriakan Makmur yang menyuruh anaknya untuk tidak turun ke lantai dua.
Selain itu dia juga mengaku tak mengambil uang seperti yang dituduhkan.
Bahkan handphone yang diambilnya pun seluruhnya disimpan di dekat jenazah bersama kunci mobil.
Dia juga mengaku tak tahu menahu terkait kondisi lantai 3 ruko tersebut.
Dalam sidang kedua tersebut, Andi mengaku menyesal terhadap aksi sadisme yang dilakukannya akhir tahun lalu tersebut.
"Saya menyesal," katanya sambil tertunduk.
Jaksa Penuntut Umum, Sofianto Dhio mengatakan pekan depan pihaknya masih akan menghadirkan empat orang saksi dalam persidangan lanjutan Kamis, 28 Maret mendatang.
"Empat orang saksi akan menceritakan tentang pasca kejadian pembunuhan ini," pungkasnya. (rin)