1.047 Mahasiswa Korban TPPO ke Jerman, Bareskrim Dalam Keterlibatan Universitas

  • Bagikan
Ilustrasi demo mahasiswa. Foto: Ricardo/JPNN.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA—Bareskrim kembali membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kali ini modusnya dengan program ferein job atau magang kerja ke Jerman yang menyasar mahasiswa.

Sebanyak 1.047 mahasiswa menjadi korban dari tiga agen tenaga kerja. Peran universitas dalam TPPO tersebut didalami.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, kasus diketahui dari adanya laporan empat mahasiswa ke Kedubes RI di Jerman. Keempatnya melaporkan program pengiriman magang kerja ke Jerman.

”Program ini dilakukan agen tenaga kerja yang bekerjasama dengan universitas,” paparnya, kemarin.

Saat didalami, diketahui agen ini melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan sejumlah universitas di Indonesia. Kesepakatan itu berupa program pengiriman magang kerja ke Jerman.

Dalam kesepakatan itu universitas dijanjikan dana community social responsibility (CSR) dari agen tenaga kerja.
”Program magang ini dalam kurun waktu tiga bulan dari Oktober 2023 hingga Desember 2023,” urainya.

Dalam merekrut mahasiswa atau korban, terdapat sejumlah janji. Selain mendapatkan gaji besar di Jerman, juga program magang ini bisa dikonversikan menjadi 20 SKS untuk membantu proses kuliah.

Bahkan, disebutkan program magang kerja ini masuk dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

”Saat ditelusuri, dipastikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bahwa ferein job bukan program MBKM,” ujarnya.

Untuk bisa mengikuti program magang kerja ini, mahasiswa harus membayar Rp150 ribu untuk pendaftaran. Lalu 150 Euro untuk pembuatan Letter of Acceptance (LoA), serta diarahkan mendapatkan dana talangan antara Rp30 juta hingga Rp 50 juta.

”Ternyata begitu sampai Jerman, mereka disodori kontrak kerja berbahasa Jerman. Tidak dimengerti oleh sebagian besar mahasiswa,” terangnya.

Barulah diketahui, bahwa gaji mereka di Jerman langsung dipotong untuk membayar biaya dana talangan tersebut.  Dalam kasus ini sudah ditetapkan lima tersangka, yakni SS, AJ, MZ, ER dan AE. ”Untuk ER dan AE diketahui berada di Jerman,” ujarnya.

Penyidik juga mendalami peran dari universitas. Terdapat 33 universitas yang menjalankan ferein job ke Jerman bekerja sama dengan agen tenaga kerja tersebut.

Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Abdul Haris mengungkapkan, ferienjob tidak pernah menjadi bagian dari MBKM. Bahkan, sejak Oktober 2023, Ditjen Diktiristek melarang.

"Perguruan tinggi diminta untuk menghentikan keikutsertaan pada program tersebut karena banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak mahasiswa," tegasnya, kemarin. (idr/mia)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan