Kehadiran Arsul Sani Dinilai Tidak Turunkan Indepedensi MK

  • Bagikan
Presiden Joko Widodo (kanan) berjabat tangan dengan Hakim Konstitusi Arsul Sani (kiri) usai pembacaan sumpah Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024). . ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pengamat dan peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, menyatakan bahwa keikutsertaan Arsul Sani sebagai hakim yang menangani sengketa Pemilu 2024 tidak akan mengurangi independensi Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa Arsul Sani telah mengundurkan diri dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), partai politik sebelumnya, sebelum dia mencalonkan diri dan terpilih sebagai hakim MK.

"Sebelum Arsul Sani mencalonkan diri dan terpilih sebagai hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani telah mengundurkan diri dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP)," kata Bawono dalam keterangan pers yang diterima ANTARA, Jumat.

Selain itu, Bawono menjelaskan independensi Arsul pun sudah diuji ketika dirinya mengikuti uji kepatutan atau fit and proper test di DPR RI.

Dengan demikian, lanjut dia, seharusnya netralitas Arsul untuk menjabat sebagai hakim MK seharusnya tidak diperdebatkan lagi.

Bawono justru menilai ketidak ikut sertaan Arsul Sani dalam menangani sengketa pemilu akan menimbulkan ketidak seimbangan jumlah hakim selama persidangan.

"Apabila hakim Arsul Sani juga tidak diperbolehkan ikut dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden maka agak krusial apabila ada satu hakim mahkamah konstitusi lain berhalangan karena sakit atau hal lain," kata dia.

Diketahui, pada Kamis (21/3), pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) mendaftarkan permohonan PHPilpres ke Mahkamah Konstitusi dengan diwakili tim hukumnya. Permohonan AMIN didaftarkan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan