FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dalam bulan Ramadan, banyak umat Islam yang melakukan perjalanan jauh atau safar.
Namun, perjalanan jauh tersebut dapat menguras tenaga dan pikiran, kadang-kadang juga mempengaruhi pelaksanaan ibadah puasa.
Tidak sedikit yang masih bertanya-tanya, apakah yang mesti dilakukan jika sedang safar, apakah tetap melanjutkan puasa atau membatalkannya.
Menanggapi hal ini, Direktur Markaz Imam Malik, Ustaz Harman Tajang Lc MHI, memberikan pandangannya.
Ia menjelaskan bahwa dalam bulan Ramadan, safar dianggap sebagai rukhsah dan keringanan untuk tidak berpuasa.
"Safar adalah rukhsah dan keringanan untuk tidak berpuasa, walaupun safarnya berat atau ringan, baik safar ibadah seperti umrah atau safar biasa," ujar Harman Tajang dalam keterangannya di Facebook pribadinya @Harman Tajang, dikutip Jumat (22/3/2024).
Hal ini berlaku baik safar ibadah seperti umrah maupun safar biasa. Alasannya, rukhsah itu sendiri adalah safar.
"Karena sebab rukhsah itu adalah safar itu sendiri," tukas pengurus MUI Sulsel ini.
Ketika pada safar tersebut tidak ada kesulitan di dalamnya, kata Harman Tajang, maka tetap dianjurkan untuk melanjutkan puasa.
"Jika safarnya ringan, tidak ada kesulitan di dalamnya (seperti safar dengan pesawat), maka yang lebih baik baginya tetap berpuasa insya Allah," imbuh Mahasiswa Program Pascasarjana S3 Qassim University, King Saud Arabiah tersebut.
"Karena ia lebih cepat terlepas dari tanggung jawab dan beban perintah, namun jika ia ingin mengambil rukhsah berbuka maka tidak ada cela baginya," sambung dia.