TPPU Jaringan Fredy Pratama, JPU Hadirkan 37 Saksi

  • Bagikan
Kasi Pidana Umum Kejari Banjarmasin Habibi didampingi Kasi Intelijen Dimas Purnama Putra ditemui Jumat (22/3/2024). (ANTARA/Firman)

FAJAR.CO.ID, BANJARMASIN -- Kejaksaan Negeri Banjarmasin membawa 37 saksi untuk membuktikan kasus pencucian uang terdakwa Satria Gunawan, yang diduga menerima dana dari jaringan narkoba internasional yang dipimpin oleh Fredy Pratama.

Kasi Pidana Umum Kejari Banjarmasin, Habibi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan total 37 saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa. Pada sidang yang berlangsung pada Kamis (28/3), 11 saksi dijadwalkan untuk dihadirkan secara bertahap.

"Jadi pada sidang pembuktian kami siapkan total 37 saksi yang berkaitan dengan upaya pembuktian pidana terdakwa," kata Kasi Pidana Umum Kejari Banjarmasin Habibi di Banjarmasin, Jumat, dikutip dari ANTARA.

Habibi juga menyatakan bahwa klaim terdakwa mengenai dana yang diterimanya sebagai hutang piutang dengan ayah Fredy Pratama, yaitu Lian Silas, diakui sah. Namun, Kejaksaan akan membuktikan bahwa sumber dana tersebut berasal dari hasil kegiatan ilegal, yakni bisnis narkoba yang dipimpin oleh Fredy Pratama.

Terdakwa, Satria Gunawan, telah menjalani sidang perdana pada Kamis (21/3) dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Dia didakwa dengan beberapa pasal terkait pencucian uang dan narkotika.

Setelah pembacaan dakwaan, terdakwa dan kuasa hukumnya, Arbain, tidak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan, sehingga persidangan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.

Satria Gunawan ditangkap oleh Bareskrim Polri karena terlibat dalam aliran dana yang berasal dari Fredy Pratama. Selama penangkapan, aset senilai Rp55 miliar yang terdiri dari 48 bidang tanah dan bangunan di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah juga disita. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan