Disnakertrans Buka Posko THR di 24 Wilayah, PNS hingga Buruh Bisa Lapor

  • Bagikan
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Ardiles Saggaf (Foto:Arya/Fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel membuka posko aduan THR (tunjangan hari raya) di 24 kabupaten/kota.

Bukan hanya ASN yang bisa melaporkan jika tak mendapat THR tahun ini. Para karyawan swasta maupun buruh juga bisa mendatangi Posko THR tersebut.

Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Posko pengaduan THR bisa diakses karyawan, jika perusahaan tak membayarkan THR kepada mereka.

"Kita kalau misalnya ada yang tidak dibayarkan (THR), silakan melapor. Nanti teman-teman pekerja bisa melapor ke posko yang kami bentuk," kata Kepala Disnakertrans Sulsel Ardiles Assegaf, kemarin.

Posko THR ini tidak hanya ada di Kantor Disnakertrans Sulsel, di Makassar. "Supaya menggampangkan teman-teman pekerja di daerah, untuk melakukan pengaduan jika tidak diberikan hak," imbuhnya.

Ardiles menekankan kepada perusahaan di Sulsel untuk tepat waktu dalam membayarkan THR kepada karyawannya. Paling lambat H-7 sebelum hari raya Idulfitri.

Saat ini, pihaknya sedang menggodok Surat Edaran kepada bupati dan wali kota untuk memonitor penyaluran THR perusahaan di daerah masing-masing.

Perhitungan THR, kata Ardiles, yakni satu bulan gaji yang didapatkan pekerja. Jika tak dibayarkan sampai batas waktu yang ditentukan, perusahaan dapat diberikan teguran hingga sanksi pidana.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan