Kasus Penyalahgunaan Solar, Eks Kasat Reskrim Polres Wajo : Tersangka DPO dan Mutasi Polda Sulsel Sesuatu yang Berbeda

  • Bagikan
Eks Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati
Eks Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati

FAJAR.CO.ID, SENGKANG -- Eks Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati, angkat bicara terkait kasus penyeludupan solar bersubsidi asal Bulukumba.

Menurutnya, Baharuddin pelaku utama yang kabur usai ditetapkan tersangka, ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Terkait tersangka penyalahgunaan solar subsidi yang masih DPO, dengan rotasi personil Polda Sulsel itu suatu hal yang beda," ujarnya kepada FAJAR, Sabtu, 23 Maret.

Baharuddin diketahui kabur, setelah pihak kepolisian Satreskrim Polres Wajo mendatangi rumahnya di wilayah Bulukumba sebelum bulan Ramadan ini.

Tak lama kemudian, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan mutasi terhadap perwira di Polres Wajo.

Terdapat 5 kepala satuan (kasat) diganti. Salah satunya, Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati.

Aditya dimutasi sebagai Kasat Reskrim Polres Maros, diganti Iptu Alvin Aji Kurniawan, sebelumnya menjabat Kasat Reskrim Polres Palopo.

Mutasi ini tertuang dalam surat telegram bernomor: STR/134/III/KEP/2024. Surat itu diteken Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian Ryacudu Djajadi pada 8 Maret 2024.

Diketahui, pria kelahiran Sragen, Jawa Tengah pertama kali mengemban amanah Kasat Reskrim Polres Wajo, awal Desember 2023 lalu. Ia menggantikan AKP Theodorus Echeal.

Sejak menjabat, jebolan akademi kepolisian (Akpol) tahun 2018 itu berhasil mengungkap sejumlah kasus di Wajo.

"Termasuk pengungkapan pembunuhan di Pitumpanua. Pengungkapan 6 perkara pencurian itu beda semua," ucapnya. (man)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan