Tetapi surat OIKN itu sudah ditarik dan dinyatakan gugur (tidak berlaku lagi), sehingga tidak benar ada penggusuran bangunan milik warga di IKN.
Lembaga Adat Paser Kabupaten Penajam Paser Utara mengajak masyarakat untuk mendukung pembangunan IKN, dan meminta OIKN memperhatikan hak semua warga terkena dampak pembangunan tanpa terkecuali.
"Kami minta ada sosialisasi tepat sasaran tanpa intervensi pihak manapun, dan musyawarah untuk atasi konflik agraria antara warga lokal maupun masyarakat adat," jelasnya.
IKN harus memperhatikan keberadaan wilayah kehidupan masyarakat adat agar berjalan seimbang dan berkelanjutan, tidak meninggalkan kearifan lokal, budaya dan adat istiadat.
"Sumber daya manusia (SDM) warga lokal diberdayakan, baik sektor pendidikan, kebudayaan maupun keterampilan," demikian Eko Supriyadi. (*)