FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membuat aturan soal bantuan sosial (bansos) jelang Pilkada serentak.
”Bukan hanya sepakat dengan @KPK_RI, saya juga minta Kemendagri memberi aturan kepada kepala daerah, juga @KPU_ID @bawaslu_RI harus sejalan dengan KPK,” tutur Mardani dalam akun X, Jumat, (22/3/2024).
Diketahui, jadwal pemungutan suara Pilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November mendatang.
Anggota DPR RI berkaca dari pemilihan legislatif dan pemilihan presiden yang baru saja digelar.
“Cukup sudah amburadul pileg dan pilpres 2024, jangan rusak pilkada,” ungkap pria kelahiran Jakarta ini.
Menurutnya, jika ingin menyalurkan bansos itu ketika masyarakat butuh, bukan ketika calon butuh suara.
“Kalau mau salurkan bansos, sekarang saatnya ketika rakyat butuh, jangan salurkan bansos ketika para calon butuh suara. Itu namanya #jahat,” tandasnya.
Berikut tahapan Pilkada Serentak 2024:
5 Mei - 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
27 Agustus - 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
22 September 2024: Penetapan pasangan calon
25 September - 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
27 November - 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara
(selfi/fajar)