FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Serikat buruh menyebut masih ada perusahaan di Makassar yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2023. Alasannya, dampak pandemi Covid 19 yang membuat keuangan perusahaan tidak stabil.
Itu diungkapkan Ketua PC FSP NIBA - KSPSI Makassar, Mulyadi Arief. Ia berharap hal serupa tidak terjadi tahun ini.
“Kalau sebelumnya ada banyak perusahaan yang tidak membayarkan THR pekerjanya dengan alasan masih terpuruk pasca covid, perusahaan merugi dll,” kata Mulyadi melalui WhatsApp, Minggu (24/3/2024).
Anggota Dewan Upah Makassar itu berharap, jika memang perusahaan tidak mampu membayar full THR. Sesuai edaran Kementerian Ketenagakerjaan, maka dijalin komunikasi dengan pekerja terkait.
“Imbauan kami jika perusahaan tidak mampu membayar full THR, maka perusahaan sebaiknya membicarakan dengan pekerja mengenai kemampuan atau besaran nilai THR yang bisa diberikan,” ujarnya.
Di sisi lain, Mulyadi meminta, agar Pemerintah Daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan membuka posko pengaduan. Sebagai titik pengaduan apabila ada persoalan dalam pembayaran THR.
“Kalau Disnaker provinsi alhamdulillah sudah memerintahkan kepada seluruh disnaker kab/kota di Sulsel untuk membuka titik-titik posko pengaduan THR untuk memudahkan pekerja melakukan pengaduan jka tidak diberikan hak THR-nya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Makassar, Muammar Muayang mengatakan, perusahaan yang tidak membayar THR bukan bagian dadi pihaknya.
“Kebanyakan perusahaan-perusahaan tersebut bukan anggota APINDO,” ucapnya.