Kalaupun ada, kata dia, ia mengaku pihaknya telah melakukan tripartit.
“Tapi sudah kita upayakan ke lembaga tripartit dinas Kota Makassar,” terangnya.
Diketahui, dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, ada dua kategori penerima THR. Pertama pekerja yang menpunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Kedua, pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau waktu tertentu. (Arya/Fajar)