FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar meminta pekerja di Makassar yang Tunjangan Hari Raya (THR)-nya tidak dibayarkan mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
“Kami imbau kepada karyawan tidak mengadu di media sosial. Tapi ke kami. Datangi kami, agar kami bisa lakukan tindakan,” kata Kepala Disnaker Makassar, Nielma Palamba kepada fajar.co.id melalui WhatsApp, Minggu (24/3/2024).
Nielma mengatakan pihaknya telah membka posko pengaduan. Letaknya di Kantor Disnaker Makassar di Jalan Pettarani.
“Jangan teriak-teriak di media sosial. Melakukan pengaduan ada prosedurnya. Supaya bisa kita tindaklanjuti begitu. Harus jelas di mana dia bekerja. Supaya kita bisa tindaklanjuti,” ucapnya.
Ia mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait Surat Edaran Menteri Ketenagaerjaan.
“Kami sudah turun di perusahaan-perusahaan. Kemarin, hari ini, bahkan sampai minggu depan kami rutin untuk menyampaikan edaran ini dan memastikan perusahaan itu siap untuk mencairkan THR bagi karyawannya,” jelasnya.
Di dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04/III/2024, ia bilang ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan.
“THR yang diberikan itu satu bulan gaji bagi pekerja yang bekerja di atas satu tahun,” terangnya.
Kemudian untuk pekerja yang di bawah satu tahun masa kerja. Perhitunggannya berbeda.
“Misalnya enam bulan. Enam dibagi 12 dikali gaji yang biasanya diterima dalam sebulan. Kemudian tidak boleh angsuran alias dicicil,” ucapnya.
Pemerintah Minta Pekerja di Makassar yang THR-nya Tidak Dibayar Mengadu ke Disnaker, Bukan di Sosmed
Ilustrasu Tunjangan Hari Raya (Freepick)
FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar meminta pekerja di Makassar yang Tunjangan Hari Raya (THR)-nya tidak dibayarkan mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
“Kami imbau kepada karyawan tidak mengadu di media sosial. Tapi ke kami. Datangi kami, agar kami bisa lakukan tindakan,” kata Kepala Disnaker Makassar, Nielma Palamba kepada fajar.co.id melalui WhatsApp, Minggu (24/3/2024).
Nielma mengatakan pihaknya telah membka posko pengaduan. Letaknya di Kantor Disnaker Makassar di Jalan Pettarani.
“Jangan teriak-teriak di media sosial. Melakukan pengaduan ada prosedurnya. Supaya bisa kita tindak lanjuti begitu. Harus jelas dimana dia bekerja. Supaya kita bisa tindak lanjuti,” ucapnya.
Ia mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait Surat Edaran Menteri Ketenagaerjaan.
“Kami sudah turun di perusahaan-perusahaan. Kemarin, hari ini, bahkan sampai minggu depan kami rutin untuk menyanpaikan edaran ini dan memastikan perusahaan itu siap untuk mencairkan THR bagi karyawannya,” jelasnya.
Di dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04/III/2024, ia bilang ada sejumlah hal yang peu diperhatikan.
“THR yang diberikan itu satu bulan gaji bagi pekerja yang bekerja di atas satu tahun,” terangnya.
Kemudian untuk pekerja yang di bawah satu tahun masa kerja. Perhitinggannya berbeda.
“Misalnya enam bulan. Enam dibagi 12 dikali gaji yang biasanya diterima dalam sebulan. Kemudian tidak boleh angsuran alias dicicil,” ucapnya.
Nielma mengegaskan, pembayaram THR tidak boleh dicicil.
“Bagi yang menyicil THR karyawannya tidak boleh. Itu evaluasi kami dari tahun lalu, ada pengaduan sekitar satu atau dua yang mengadu ke kami dan sudah ditindak lanjuti,” pungkasnya. (Arya/Fajar)