FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) meminta pengusaha di Makassar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pekerjanya tepat waktu. Yakni tujuh hari sebelum Lebaran Idulfitri.
“Seperti biasa kami berharap agar perusahaan tetap membayarkan THR sesuai jadwal,” kata Ketua APINDO Makassar, Muammar Muayang kepada fajar.co.id melalui WhatsApp, Senin (25/3/2024).
Ia berharap pembayaran THR untuk pekerja atau buruh di Makassar bisa berjalan lancar. Sesuai dengan peraturan yang ada. “Seperti tahun sebelumnya, semoga bisa berjalan lancar,” ujarnya.
Jika pun ada kendala. Ia mengungkapkan APINDO punya satuan tugas untuk mengurusi hal demikian.
“Kalau ada kendala kami APINDO Makassar ada task force yang bekerja memonitoring pelaksanan tersebut,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, serikat buruh dan Pemerintah Kota Makassar juga meminta THR pekerja di Makassar dibayar sesuai jadwal.
Kepala Dinas Ketenagakaerjaan Makassar, Nielma Palamba mengatakan pihaknya telah membuka posko pengaduan terkait THR. Letaknya di Kantor Disnaker Makassar di Jalan Pettarani.
“Jangan teriak-teriak di media sosial. Melakukan pengaduan ada prosedurnya. Supaya bisa kita tindaklanjuti begitu. Harus jelas di mana dia bekerja. Supaya kita bisa tindaklanjuti,” ucapnya.
Nielma bilang Disnaker juga telah melakukan sosialisasi terkait Surat Edaran Menteri Ketenagaerjaan.
“Kami sudah turun di perusahaan-perusahaan. Kemarin, hari ini, bahkan sampai minggu depan kami rutin untuk menyampaikan edaran ini dan memastikan perusahaan itu siap untuk mencairkan THR bagi karyawannya,” jelasnya.
Di dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04/III/2024, ia bilang ada sejumlah hal yang peu diperhatikan.
“THR yang diberikan itu satu bulan gaji bagi pekerja yang bekerja di atas satu tahun,” terangnya.
Kemudian untuk pekerja yang di bawah satu tahun masa kerja. Perhitinggannya berbeda.
“Misalnya enam bulan. Enam dibagi 12 dikali gaji yang biasanya diterima dalam sebulan. Kemudian tidak boleh angsuran alias dicicil,” ucapnya. (Arya/Fajar)