FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Buntut dari konvoi dengan modus bagi-bagi takjil, sedikitnya 25 sepeda motor diamankan polisi.
Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, 25 motor itu telah ditindak dengan tilang.
"Akan diberikan setelah sidang pada 19 April 2024 bulan depan," ujar Made kepada awak media, Senin (25/3/2024) malam.
Artinya, kata Ade, kendaraan para pelanggar yang didominasi kaum remaja itu akan ditahan hingga satu pekan setelah lebaran Idulfitri 1445 H.
“Ini berarti kendaraan para pelaku pelanggar tersebut dapat diberikan seminggu setelah lebaran tahun ini," lanjutnya.
Diceritakan Made, berbagi takjil kepada orang yang berpuasa memang merupakan perbuatan yang mulia.
"Tapi ironis jika kegiatan tersebut kemudikan dijadikan sebagai kedok untuk aksi konvoi dan kebut-kebutan di jalan raya, yang pada akhirnya menganggu pengguna jalan lain," Made menuturkan.
Made bilang, meskipun pihaknya telah memberikan imbauan, tetap masih ada masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas berkedok bagi takjil on the road.
Sialnya, aksi konvoi itu terekam kamera ETLE melintas di Jalan AP Pettarani pada Minggu (24/3/2024) sekitar 16.59 Wita.
“Sebelum diamankan di Mapolrestabes Makassar konvoi kendaraan oleh kelompok remaja ini sempat melintas di Jalan AP Pettaraani,” tukasnya.
Dijelaskan Made, seluruh massa konvoi melakukan pelanggaran dan otomatis tercapture kamera ETLE.
“Dari rekaman pelanggaran itu kemudian kami lihat sebagian besar peserta konvoi berkedok bagi takjil ini berboncengan 3," sebutnya.
"Sepeda motornya tidak dilengkapi spion dan plat nomor bahkan menggunakan knalpot brong,” cetusnya.
Menurut Made, perbuatan tersebut jelas membahayakan para peserta konvoi dan membahayakan pengguna jalan yang lain.
“Untuk memberikan efek jera saat ini kendaraan yang digunakan oleh para pelanggar di amankan di Mapolrestabes Makassar,” kuncinya. (Muhsin/fajar)