Kubu Anies Tuntut Pemilu Diulang Tanpa Gibran, Tatak Ujiyati: Masuk Akal

  • Bagikan
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kubu Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan mengajukan gugatan agar Pemilihan Ulang (Pemilu) diulang tanpa Gibran Rakabuming Raka. Tuntutan itu dinilai masuk akal.

“Masuk akal,” kata Pegiat Media Sosial Tatak Ujiyati melalui unggahannya di X, Senin (25/3/2024).

Ia mengungkapkan, jika gugatan kubu Anies tidak diterima Mahkamah Konsitusi (MK), maka akan jadi catatan yang diingat seumur hidup.

“Kalaupun MK tak mengabulkan gugatan AMIN. Hasil kemenangan Pilpres akan jadi catatan, cacat seumur hidup,” ujarnya.

Tatak menegaskan, Gibran dalam Pemilu 2024 adalah anak haram konsitusi. Karena melenggang jadi Cawapres dengan serangkaian kontroversi.

“Anak haram konstitusi,” tegasnya.

Ia memberi contoh. Paman Gibran, Anwar Usman, diberi sanksi etik berat sebagai Ketua MK karena menerima gugatan UU Pemilu soal batas umur Capres dan Cawapres.

Aturan itu belakangan dijadikan dasar Gibran maju ke Pilpres.

“Hakim MK yang meloloskan Gibran terkena sanksi pelanggaran etik berat,” jelasnya.

Tidak sampai di situ, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima pencapresan Gibran juga turut disanksi etik.

“Ketua KPU yang mendaftarkannya juga terkena pelanggaran etik berat,” terangnya.
(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan