Bawaslu Nyatakan KPU Terbukti Lakukan Pelanggaran dalam Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim

  • Bagikan
Bawaslu RI

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan pelanggaran administrasi dalam kasus dugaan penggelembungan suara Partai Golkar di daerah pemilihan Jawa Timur VI.

KPU terbukti membiarkan adanya selisih perolehan suara Golkar di dapil Jatim VI. Padahal, saksi Partai Demokrat bernama Saman sudah menyampaikan temuan selisih tersebut saat rekapitulasi suara.

"Menyatakan terlapor [KPU] terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam sidang putusan di Jakarta, Selasa (26/3).

Perkara itu tercatat dengan nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024. Gugatan dilayangkan oleh Saman selaku saksi dari Partai Demokrat.

Dalam pertimbangan putusan tersebut, anggota majelis Puadi menyatakan tindakan KPU yang membiarkan keberatan Saman merupakan bentuk pelanggaran administrasi pemilu sebagaimana diatur Pasal 91 Ayat (3) PKPU Nomor 5/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.

"Tindakan terlapor yang tidak menerima keberatan saksi Partai Demokrat dan melakukan pembetulan seketika atas selisih perolehan suara pada pemilu calon anggota DPR Partai Golkar dapil Jawa Timur VI merupakan pelanggaran administrasi pemilu," ujar Puadi. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan