FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan putusan Hakim Konstitusi pada sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tidak akan deadlock atau buntu.
Pernyataan Juru Bicara MK itu merupakan respons atas pertanyaan awak media ketika ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa, mengenai keputusan yang diambil oleh delapan Hakim Konstitusi apabila putusan antarhakim terbagi menjadi 4:4.
Saat ini terdapat delapan hakim konstitusi yang akan menangani perkara PHPU Pilpres 2024, yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur.
Anwar Usman tidak ikut menangani perkara PHPU Pilpres karena telah diputuskan Majelis Kehormatan MK bahwa ia tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Dia menjelaskan bahwa langkah-langkah pengambilan keputusan sebenarnya telah diatur pada Pasal 45 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Apabila tidak ada kesamaan pendapat maka langkah pertama yang diambil adalah musyawarah mufakat.
“Delapan hakim konstitusi itu harus musyawarah mufakat. Kalau tidak tercapai, cooling down dulu. Setelah cooling down, dilakukan musyawarah mufakat lagi, jadi dikedepankan dua kali musyawarah mufakat,” ujarnya, dikutip dari ANTARA.
Lalu, apabila musyawarah mufakat kedua tidak tercapai kesepakatan maka keputusan diambil dengan suara terbanyak sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.