Menteri Ketenagakerjaan Minta Pekerja Melapor jika Terjadi PHK Jelang Lebaran

  • Bagikan
Menaker Ida Fauziyah saat memberikan keterangan kepada media usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (26/3/2024) (ANTARA/Prisca Triferna)

Indah mengingatkan bahwa THR tahun ini dilarang untuk dibayar secara dicicil atau bertahap atau terlambat dari waktu minimum pembayarannya, berbeda dengan pengecualian beberapa tahun lalu.

"Karena kita lihat, alhamdulillah, sudah semakin membaik," demikian Indah Anggoro Putri. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan