Indah mengingatkan bahwa THR tahun ini dilarang untuk dibayar secara dicicil atau bertahap atau terlambat dari waktu minimum pembayarannya, berbeda dengan pengecualian beberapa tahun lalu.
"Karena kita lihat, alhamdulillah, sudah semakin membaik," demikian Indah Anggoro Putri. (*)