AKP Edwin menjelaskan pelaku telah membahayakan masyarakat dan pengendara di jalan raya. Sehingga upaya penghentian paksa dilakukan petugas meski sebelumnya beberapa kali berhasil kabur.
“Kita naikkan status lidik untuk menentukan apakah nanti berpotensi dengan sangkaan pasal berlapis.
Sementara petugas yang ditabrak, menjalani perawatan ringan karena ada luka,” ujar dia lagi. (*)