Benny K Harman: Ketika Ada Indikasi Kecurangan Pemilu Datanglah ke Bawaslu, Bukan MK

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Benny K Harman, angkat bicara terkait dugaan kasus kecurangan Pemilu yang tengah digugat pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan calon nomor urut 03 Ganjar-Mahfud. 

Dikatakan Benny, ada banyak pertanyaan serupa mengenai kasus kecurangan Pemilu baik Pileg maupun Pilpres yang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ada yang tanya, apakah kasus kecurangan Pemilu baik Pileg maupun Pilpres bisa digugat di MK?," ujar Benny dalam keterangannya di aplikasi X @BennyHarmanID (26/3/2024).

Sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu yang saat ini berlaku, Benny menyampaikan bahwa saat pembahasan RUU tersebut sangat terang benderang dijelaskan untuk masalah kecurangan dalam setiap tahapan Pileg dan Pilpres tidak menjadi kewenangan MK untuk memeriksa dan mengadilinya.

Melainkan menjadi kewenangan penegak hukum atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

"Melainkan menjadi kewenangan penegak hukum atau Bawaslu," sebutnya. 

Kewenangan MK bersifat limitatif yang hanya terkait dengan sengketa perselisihan hasil Pemilu, Pileg atau Pilpres.

"Itu mekanismenya," tukasnya. 

Benny menegaskan jika ada indikasi kecurangan, maka pihak terkait harus segera melaporkan ke Bawaslu dengan membawa bukti yang lengkap.

"Maka, ketika ada indikasi kecurangan, datang lah ke Bawaslu, bawa bukti yg lengkap. Juga harus siapkan saksi di TPS utk kawal suara," ungkapnya. 

Benny menuturkan, jika diam saja tanpa tindakan adalah tanda setuju terhadap kecurangan yang terjadi. 

"Bila Anda diam, itu tanda setuju. Jangan sudah lewat setahun baru datang dari belakang utk ajukan protes. Sia-sia," tandasnya. 

Ditekankan Benny, itu merupakan bagian dari cara berdemokrasi di Indonesia. 

"Ada yang tidak setuju denan pandangan ini? Mari kita debat sambil siapkan diri lebih matang di Pemilu 2029 mendatang," kuncinya. 

Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Tim Hukum Ganjar-Mahfud telah memasukkan berkas pendaftaran ke Mahkamah Konstitusi (MK) menggugat ketetapan KPU terkait hasil pemilihan presiden 2024.

AMIN menginginkan pemilu diulang tanpa mengikutsertakan Gibran Rakabuming Raka karena pemilihannya sebagai cawapres sedari awal dinilai bermasalah.

Prabowo pun dipersilahkan untuk memilih sosok lain sebagai wakilnya.

Sedangkan Ganjar-Mahfud juga menginginkan pemilu ulang, tetapi tak boleh ada nama Prabowo dan Gibran dalam kertas suara.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan