MK Beri Ruang Beberkan Kecurangan, Tim AMIN Sulsel Laporkan Kecurangan Setda Takalar

  • Bagikan
Calon presiden Anies Baswedan berbicara dalam sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Dinamika pemilihan presiden (Pilpres) 2024 akan memasuki babak baru. Mahkamah Konstitusi (MK) beri ruang paslon 01 dan 03 beberkan kecurangan pilpres.

Mahkamah Konstitusi mulai menjalani persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres hari ini, Rabu, 27 Maret 2024.Persidangan akan digelar di ruang sidang utama MK, pukul 08.00 WIB.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan dalam persidangan perdana agendanya mendengarkan keterangan pemohon. Dalam kesempatan itu, MK memberi ruang kepada pemohon memaparkan dalil-dalil yang menjadi substansi permohonannya.

Selain para pemohon, akan hadir juga KPU sebagai termohon, Bawaslu sebagai pemberi keterangan, hingga tim paslon nomor urut dua sebagai pihak terkait.

"Masing-masing pihak untuk pemohon itu diberikan kuota kursinya itu 12," imbuhnya.

Sesuai putusan Majelis Kehormatan MK, Fajar memastikan hakim Anwar Usman tidak akan terlibat. Sebab ada hubungan keluarga dengan salah satu paslon. Sementara Arsul Sani yang berstatus mantan politisi PPP diputuskan tetap terlibat.

Meski yang terlibat 8 hakim dan berpotensi menghasilkan keputusan 4 versus 4, Fajar menilai itu tidak jadi persoalan. Sebab UU MK telah mengatur, dalam situasi 4 versus 4, maka di mana posisi ketua MK berada, itulah yang menjadi keputusan.

"Jadi enggak ada cerita, putusan itu deadlock dengan 8 hakim konstitusi," tegasnya.

Tim hukum Anies-Muhaimin (Amin) sangat optimis gugatan itu bisa dikabulkan MK. Alasannya bukti-bukti yang diserahkan sangat banyak dan kuat. Termasuk bukti-bukti yang dikumpulkan di Sulsel.

"Ada banyak bukti yang saya kirim. Termasuk saya sendiri pelapor menyangkut pelanggaran Undang-undang pemilu yang dilakukan oleh Setda Takalar," ungkap Ketua Tim Hukum Amin Sulsel Tadjuddin Rahman, Selasa, 26 Maret.

Kemungkinan kata dia, pihaknya juga akan jadi saksi di MK terhadap kasus itu.

"Karena itu bisa saya buktikan. Putusan Bawaslu, Setda tidak melanggar undang undang pemilu tetapi terbukti melanggar undang-undang ASN. Berarti pemilu ini cacat," katanya.

Dia sendiri tak mengingat jumlah bukti yang diserahkan ke MK terkait dugaan kecurangan pemilu. Namun, ia memastikan bahwa jumlahnya banyak dan dapat dibuktikan.

Juru bicara (Jubir) Amin, M Ramli Rahim juga membenarkan bahwa ada bukti kecurangan dari Sulsel yang diserahkan ke MK. Namun, Ramli tampak pesimis dengan putusan MK nantinya.

"Kalau melihat situasi terakhir kelihatannya apa pun yang diajukan jawabannya sama," katanya.

Namun, menurutnya tetap patut ditunggu hasilnya karena bukti yang dibawa tim hukum lumayan banyak. "Jadi kita tunggu saja apakah hakimnya masih objektif atau tidak," ujarnya.(*/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan