FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Pengumuman baru untuk pasangan calon pengantin (catin) Islam. Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan mereka mengikutinya bimbingan perkawinan (bimwin). Aturan ini berlaku efektif mulai akhir Juli nanti.
Kebijakan baru itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam 2/2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag Agus Suryo Suripto mengatakan, pada tahap awal saat ini mereka gencarkan sosialisasi ke masyarakat. Tahapan sosialisasi berjalan sampai akhir Juli.
Setelah itu ketentuan wajib ikut bimwin bagi pasangan catin sudah berjalan secara efektif.
"Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini. Yaitu hingga Juli mendatang," katanya, Selasa (26/3/2024).
Sosialisasi itu melihat kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA.
Setelah periode sosialisasi berakhir, calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan bisa mencetak buku nikahnya.
Aturan ini sangat penting demi ketahanan keluarga di Indonesia. Materinya mulai dari aspek agama, kesehatan, finansial, dan lainnya.
"Tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga," tandasnya.
Oleh karena itu, dia meminta mulai saai ini para penghulu maupun penyuluh agama Islam, jangan ragu menyampaikan pada catin bahwa mengikuti bimwin adalah kewajiban.
Suryo menambahkan, kebijakan itu juga merupakan langkah untuk mengurangi angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Aturan mengenai bimwin itu, akan menjadi kewajiban tanpa pengecualian bagi calon pengantin. Sehingga bisa mendukung upaya menciptakan keluarga yang kuat. Keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Serta keluarga yang mampu menghadapi berbagai tantangan membina keluarga.