FAJAR.CO.ID, KALTRA -- Polisi menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,9 kilogram asal Tawau, Malaysia di Nunukan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat di Tanjung Selor Bulungan, Rabu, dikutip dari ANTARA, menjelaskan, Ditresnarkoba Polda Kaltara juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat netto 1.871,26 gram.
Dengan tersangka S Bin M yang berhasil ditangkap pada Rabu (6/3) sekitar pukul 13.55 WITA, di Pelabuhan Hj. Putri, Jalan Lingkar Rt. 017 Kelurahan Nunukan Timur, Nunukan.
Adapun modus operasi tersangka S Bin M, narkotika jenis sabu dikemas dalam tumpukan minuman Milo dan dibawa dari Tawau, Malaysia dengan tujuan akhir menuju Pare–pare, Sulawesi Selatan melalui Kabupaten Nunukan.
Selain itu, personel Ditresnarkoba berhasil mengamankan tersangka J, beserta barang bukti tujuh bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat total bruto ± 8,24 gram.
Adapun penangkapan tersangka dilakukan pada hari Senin (4/3) sekitar pukul 00.10 Wita di sebuah rumah di area perkebunan sawit daerah Kalamondong Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Bulungan.
Berdasarkan penyelidikan, barang bukti tersebut rencananya diedarkan di area perkebunan sawit di daerah Kalamondong Desa Sekatak Buji.
Kemudian personel Ditresnarkoba juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 10 bungkus plastik klip bening ukuran kecil dengan berat total bersih sekitar 9,54 gram dengan tersangka ARM alias C.
Penangkapan tersangka ARM alias C dilakukan pada hari Senin (4/3) sekitar pukul 10.00 Wita di rumah kos yang berada di jalan Poros Trans Kaltara RT. 04 Desa. Sekatak Buji, Bulungan.