Dari hasil interogasi Personel Ditresnarkoba Polda Kaltara, tersangka ARM alias J menerima barang bukti sabu dari BB alias J, yang rencanya diedarkan di wilayah Kecamatan Sekatak.
Selanjutnya semua barang bukti sabu dimusnahkan di Mako Polda Kaltara.
Pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati. (*)