Media saat ini, menurut dia, harus bisa menyesuaikan diri terhadap perkembangan zaman dan teknologi untuk terus dapat eksis.
“Pemerintah akan terus berupaya menjaga sebuah tenaga ekosistem media ini supaya sehat, dengan berbagai kebijakan-kebijakan yang melindungi keberlangsungan hidup media. Yang kedua kemampuan untuk melakukan adaptasi atau adopsi terhadap berbagai kemajuan teknologi ini juga menjadi penting,” tambahnya.
"Publisher Rights” merupakan sebutan terhadap Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas yang dikenal dengan Perpres.
Kebijakan menerbitkan "Publisher Rights" juga dapat dikatakan sebagai kepedulian Pemerintah dalam menjaga eksistensi pers sebagai pilar keempat demokrasi untuk ikut menjaga kehidupan demokrasi yang sehat dan nirhoaks. (*)