FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyebut gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tidak mencerminkan fakta-fakta.
Yusril mengatakan poin-poin gugatan yang disampaikan Anies maupun kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir dan Bambang Widjojanto, tidak menunjukkan fakta-fakta permasalahan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden (Pilpres).
"Kami menilai permohonan itu lebih banyak menyampaikan asumsi, narasi, bukan bukti, sehingga patut dibuktikan. Jadi lebih banyak opini yang dibangun daripada fakta-fakta," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (27/3).
Meski begitu dia memastikan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran tetap menyiapkan dalil-dalil untuk menjawab gugatan pasangan Anies-Muhaimin itu.
"Kami akan menjawab permohonan yang disampaikan Pak Anies-Pak Muhaimin. Besok sebelum menyampaikan jawaban, kami akan menyerahkan jawaban tertulis," kata mantan Ketua Komisi Yudisial itu.
"Tidak ada yg sulit bagi kami. Karena lebih banyak dugaan, patut diduga, bukan suatu fakta," tutup Yusril.
Sementara itu, Calon presiden (capres) nomor urut 01 Anies Baswedan menyatakan bahwa penyelenggaraan Pilpres 2024 berlangsung tidak secara bebas, jujur dan adil.
Menurutnya tahapan proses pemilihan mulai dari persiapan awal hingga pengumuman. Haruslah konsisten dengan prinsip-prinsip kebebasan, kejujuran dan keadilan.
"Prinsip-prinsip ini bukan formalitas. Ini bukan sekedar ada di teks tapi ini pondasi esensial yang harus dijaga," ucap Anies.