FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum KPU RI Endik Wahyudi menyebut informasi terkait tipologi, server-server fisik, server-server cloud (penyimpanan awan) dan jaringan, lokasi setiap alat dan jaringan, hingga rincian alat-alat keamanan siber, termasuk Alibaba Cloud merupakan informasi sensitif.
"Kami sebagai termohon menyampaikan bahwa informasi yang dimintakan oleh termohon tersebut merupakan informasi-informasi yang dikecualikan," kata dia, di kawasan Gambir, Jakarta, Rabu, (27/3/2024).
Dia menjelaskan pengecualian informasi tersebut berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 333 Tahun 2024 tentang Penetapan Informasi Publik yang Dikecualikan di KPU.
Ia menuturkan informasi publik yang dikecualikan yakni topologi Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi), rincian dan alamat internet protocol (IP) server Sirekap, alat dan jaringan Sirekap, maupun rincian alat dan keamanan siber.
Selanjutnya, kata dia, layanan Alibaba Cloud dan Sirekap, proses pengadaan dan kontrak layanan cloud Sirekap, informasi hasil pemilu dalam bentuk data mentah, serta informasi daftar pemilih pada pemilihan umum dalam bentuk daftar mentah.
"Termasuk informasi terbuka sepanjang tidak memuat informasi pribadi dan/atau nama-nama yang tercantum telah memberikan persetujuan secara tertulis," ujarnya.
Endik merincikan untuk topologi dikecualikan dengan mempertimbangkan potensi ancaman keamanan yang dikhawatirkan memberikan wawasan kepada penyerang hingga pencurian data.
Ia lantas menjelaskan informasi server fisik dikecualikan karena potensi serangan fisik seperti pencurian atau manipulasi perangkat keras, hingga phising.